Jumat, 29 Desember 2017

Himbauan Kepada Pengusaha Angkutan Agar Supaya Mengikuti Peraturan Angkutan Sesuai Tonase Kendaraannya






Laporan – Roby Yulianto
Wartawan Tabloid LIDIK ANTI KORUPSI

BALI - Untuk mengantisipasi rusaknya jalan raya menuju Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Buleleng serta Bali pada umumnya.

 Kepala UPPKB Cekik menghimbau kepada perusahaan transfortasi darat dalam hal ini pengusaha angkutan barang agar mengikuti aturan atau mengangkut barang sesuai tonase, hal ini di sampaikan oleh kepala UPPKB Cekik.

"Saya mohon kepada pengusaha untuk menaati aturan, yakni aturan daya muat kendaraan barang, dan juga bisa menaati aturan tata cara muat sehingga kondisi jalan di bali lancar" papar kepala UPPKB Cekik yang akrap di panggil Iriana.

Iriana juga menambahkan, jika kendaraan yang melebihi daya muat sudah pasti akan menghambat perjalanan pengguna lalu lintas yang lain.

Selama ini pihak UPPKB Cekik sudah melakukan antisipasi dengan memberikan tegoran kepada pengemudi, "Kami sudah memberikan tegoran bahkan kami memberikan surat pernyataan kepada pengusaha melalui pengemudi dan di tandatangani oleh pengemudi", ungkap Iriana.

Dalam wawancara wartawan lidik anti korupsi kepala uppkb cekik menambahkan apabila tetap melakukan kesalahan yang sama, setelah menerima surat pernyataan maka akan di sanksi tilang.

"Yang pertama akan di tilang oleh petugas kami di jembatan timbang namun bagi mereka yang masih tetap melanggar maka akan di tindak oleh Polantas yang ada di jembatan timbang karena kami bekerja mengacu ke SK kesepakatan dan kerjasama dengan pihak kepolisian"pungkas iriana yang di sampaikan di sela-sela kesibukan di kantornya. (robby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar